Ads Top

Analisis Kritis Terhadap Pendayagunaan Zakat


Salah satu nuktah paling mengesankan dari ajaran Islam mengenai dinamika umat adalah pernyataan Rasul bahwa seorang mukmin yang kuat lebih baih baik dari mukmin yang lemah. Namun disisi lain Islam juga tidak mengingkari kenyataan bahwa selalu saja ada sebagian orang dilebihkan dari sebagaian lain. “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki … “ (An Nahl’ 71)


Itulah sebabnya Islam memberi petunjuk yang mengesankan mengenai penegakkan keadilan sosial, agar jurang antara mereka yang mempunyai harta dengan yang tidak mempunyai harta tidak terjadi atau dengan tidak membiarkan harta itu beredar di sekitar orang-orang kaya saja. (QS Al Hasyr; 7) Itulah tanggung jawab sosial kita semua.


Salah satu konsep Islam untuk menegakkan keadilan sosial adalah dengan mewajibkan penuanaian zakat. Al-Qur’an mencela keras manusia yang membiarkan masyarakat yang tidak berdaya dalam cengkraman kemiskinan dan ketidakberdayaan menjalani kehidupan. Sebagaimana yang diisyaratkan dalam ayat berikut: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, Orang-orang yang berbuat riya, Dan enggan (menolong dengan) barang berguna”


Islam memang hendak membawa umat manusia ke jalan keadilan dan kebebasan, agar tidak ada orang yang hidup sengsara karena melarat, karena lemah atau karena tidak berdaya. Sebaliknya agar tidak ada pula orang yang hidup mewah karena kaya, karena kuat atau karena kedudukannya. Akan tetapi agar semua orang dapat hidup terhormat terjamin hak-haknya dengan baik tidak ada yang lebih tinggi daripada yang lain kecuali karena ketakwaannya kepada Allah atau karena kesetiaannya kepada agama. Salah satu upaya untuk itu adalah dengan kerelaan menunaikan zakat.


Hakikat Kewajiban Zakat

Zakat berarti pertumbuhan (al-nama’), suci (al-thaharah), dan berkah (al-barakah). Jadi zakat adalah nama bagi sebagian harta yang dikeluarkan seseorang, kemudian diberikan kepada fakir miskin dalam rangka memenuhi hak Allah SWT.


Dalam menunaikan kewajiban zakat, tersimpan harapan agar kepada si pemberi (muzakki) dikaruniai Allah keberkatan, jiwa yang suci dan harta yang semakin bertumbuh kembang.


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”


Zakat disebutkan dalam Al-Qur’an berdampingan dengan salat dalam 280 ayat, yang diduga keras menunjukkan urgensinya dalam pengembangan sebuah masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.


Zakat dan Pemberdayaan

Al-Qur’an menyebutkan bahwa kaum beriman itu adalah bersaudara (QS Al Hujurat; 10). Pada sisi lain Rasulullah SAW juga menggambarkan bahwa: “Orang mukmin itu bagaikan tubuh yang satu, kalau salah satu anggotanya sakit yan lain turut merasakan.” Ini tentu dengan sangat mudah dapat dianalogikan dengan kalau salah satu atau sebagian anggota masyarakatnya miskin maka yang lain turut prihatin dan merasa berkewajiban untuk mengentaskannya. Dengan demikian, zakat jelas merupakan perwujudan dari Ukhuwah Islamiyah. Al-Quran sendiri memberikan pernyataan penting mengenai hal ini. “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui.” (QS At Taubah; 11)


Sebagai wajib zakat, banyak orang yang belum rela atau tulus memberi zakatnya. Dikatakan demikian, karena masih banyak di antara kita yang selalu saja mencari jalan keluar agar dirinya terbebas dari kewajiban zakat. Bahkan selalu mencari hukum yang teramat rinci untuk dijadikan ‘kilah’ agar kepadanya tidak diwajibkan zakat. Kalau saja ia menemukan satu pendapat saja yang mengatakan bahwa dirinya (dengan kondisi tertentu) belum wajib zakat, maka hal itu merupakan peluang besar untuk tidak menunaikannya.


Disisi lain lain, sebagi penerima zakat tentu harus masih kita kritik sebab sebagian mereka ada yang secara abadi tetap pada posisi sebagai penerima zakat selama bertahun-tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Jadi kapan ia dapat bergeser dari posisi penerima menjadi si pemberi?


Tampaknya disinilah kunci masalah yang harus kita sadari bersama agar supremasi manajerial zakat sebagaimana didemonstrasikan para khalifah Islam nan saleh bijaksana dapat kita wujudkan kembali pada era posmodern ini.

Diberdayakan oleh Blogger.