Ads Top

Pengendalian Sosial - Pengertian, Sifat, Metode, dan Cara Pengendaliannya


Pengendalian sosial merupakan proses yang direncanakan atau tidak direncanakan dengan tujuan mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa anggota masyarakat agar dapat mematuhi nilai dan tatanan yang berlaku dalam masyarakat. Pengendalian sosial berfungsi agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan. Melalui pengendalian sosial orang-orang yang berperilaku menyimpang diupayakan untuk kembali mematuhi nilai dan norma masyarakat.


Sifat Pengendalian Sosial

1. Preventif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum penyimpangan sosial terjadi. Misalnya dengan sosialisasi dan pelaksanaan pendidikan baik formal maupun nonformal.

2. Represif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan setelah penyimpangan sosial terjadi. Tujuannya untuk mengembalikan keserasian atau keteraturan yang pernah mengalami gangguan.


Metode Pengendalian Sosial

1) Koersif (Paksaan). Cara koersif lebih menekankan pada ancaman yang menggunakan kekerasan. Tujuannya agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruk lagi.

2) Persuasif (Tanpa Paksaan). Cara persuasif lebih menkankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertndak sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam masyarakat.

3) Compulsion. Dalam pengendalian sosial ini, diciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya, sehingga menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.

4) Pervasion. Dalam pengendalian ini, nilai dan norma sosial diulang-ulang penyampaiannya dengan harapan akan dapat lebih dipahami oleh anggota masyarakat.


Peran Lembaga Pengendalian Sosial

1. Polisi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial, polisi mengendalikan perilaku masyarakat agar tidak menyimpang atau melanggar nillai dan norma masyarakat.

2. Pengadilan, yaitu suatu lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk menyeidiki, mengusut dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum.

3. Pengadilan adat, merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat. hukuman yang dijatuhkan oleh lembaga ini berdasarkan pada peraturan adat.

4. Tokoh Masyarakat, yaitu para pemimpin masyarakat yang memiliki pengaruh atau wibawa di hadapan masyarakat. Tokoh masyarakat berperan dalam memberi nasehat, membimbing atau menegur warga masyarakat.

5. Sekolah, merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki fungsi pendidikan dan pengajaran. Para guru berkewajiban mendidik dan mengajar muridnya agar bertindak sesuai peraturan.

6. Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anak-anak untuk belajar hidup sosial.


Cara Pengendalian Sosial

1) Gosip atau Gunjingan

Gosip adalah membicarakan seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut. Pada umumnya, gosip berisi hal-hal yang dinilai kurang pantas menurut kaca mata umum. Pada situasi tertentu, koreksi terhadap perilaku orang lain tidak dapat disampaikan secara langsung, sehingga beredarlah gosip dari mulut ke mulut. Pada dasarnya, gosip merupakan upaya orang lain memperhatikan perilaku kita, apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau belum.


2) Teguran

Teguran adalah kritik yang diberikan seseorang kepada orang lain sehubungan dengan perilakunya. Kritik tersebut bersifat membangun karena bertujuan agar seseorang memperbaiki perilaku. Teguran digunakan untuk mengendalikan pelanggaran-pelanggaran ringan. Berbeda dengan gosip, teguran disampaikan secara langsung dan terbuka


3) Pemberian Penghargaan dan Huuman

Pendidikan merupakan bagian dari proses sosialisasi. Dalam dunia pendidikan dikenal adanya prinsip penghargaan dan hukuman (rewards and punishment). Penghargaan diberikan kepada siswa yang melakukan perbuatan baik atau berprestasi, sedangkan hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat di luar ketentuan atau melakukan kesalahan.


4) Pendidikan

Pendidikan merupakan suatu proses pendewasaan anak. Melalui pendidikan, seorang anak dikenalkan, dibiasakan, dan dituntun untuk patuh kepada berbagai nilai dan norma sosial yang ada di masyarakat. Nilai dan norma itu ditanamkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seorang anak melalui pendidikan. Inilah arti penting pendidikan sebagai salah satu cara pengendalian sosial.


5) Agama

Agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang didalamnya terkandung sejumlah nilai dan norma yang harus dipatuhi pemeluknya. Nilai dan norma itu menjadi tuntunan bagi manusia dalam berinteraksi dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan alam. Dengan menjadi pemeluk agama yang balk, seseorang telah mematuhi sejumlah norma yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, agama dapat dijadikan sarana sebagai pengendalian sosial.


Koentjaraningrat menyebutkan lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu:

1) Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.

2) Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.

3) Mengembangkan rasa malu.

4) Mengembangkan rasa takut.

5) Menciptakan sistem hukum.

Diberdayakan oleh Blogger.